Tak Punya Dokumen Berlayar, Taufik Dituntut 7 Bulan Penjara

0
Sidang tuntutan kasus perikanan KMN. Teman Setia 03 di PN Merauke. (2)

Sidang tuntutan kasus perikanan KMN. Teman Setia 03 di PN Merauke. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke menuntut Nahkoda KMN Teman Setia 03, Taufik dengan tuntutan 7 bulan penjara dan denda Rp.150.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa dihadirkan di meja hijau, karena tidak memiliki dokumen – dokumen pada saat berlayar untuk menangkap ikan di perairan Merauke.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Merauke Sebastian Puruhita Handoko,SH dalam pembacaan tuntutan kasus perikanan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke Rizky Yanuar,SH.,MH di ruang sidang PN Merauke, Rabu (16/6).

Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 98 Jo pasal 42 ayat 3 sektor Kelautan dan Perikanan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan illegal fishing,” ujar Sebastian.

KMN. Teman Setia 03 yang di nahkodai Taufik bersama 8 orang ABK, merupakan kapal penjaring ikan yang ditangkap Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Merauke di perairan Merauke beberapa waktu lalu.

Penangkapan kapal bernama KMN Setia 03 berbendera Indonesia bermula saat petugas sedang melaksanakan operasi patroli Jaring Wallacea menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC 9001. Alhasil didapati tidak adanya surat ijin berlayar dari Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke.  Sidang pembelaan oleh terdakwa kembali akan digelar pada Jumat 18 Juni 2021. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *