palu-sidang

Ilustrasi

Sorong, PSP – Tete ku sayang ternyata seorang predator. Tulisan tersebut diangkat oleh Papua barat Pos (grup papua selatan pos) dalam edisi sebelumnya. Tete ku sayang ini, sebagaimana tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Calvin pria yang sudah berumur lebih dari 56 tahun didudukkan di kursi pesakitan dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur. Korbanya adalah anak yang sudah menganggap Calvin sebagai tete sendiri.

Dengan buas sang tete memangsa dan mengoyak-ngoyak masa depan Mawar, ketika ayah dan ibu Mawar sedang pergi memancing ikan. Sang tete menyalahgunakan kepercayaan ayah dan ibu Mawar untuk menjaga rumah, Mawar bersama kedua adiknya.

Malam hari sekitar pukul 21.00 WIT, di bulan Juni, Sang Tete pun melaksanakan aksi bejatnya. Mawar yang pada saat kejadian sedang tidur bersama kedua adiknya di kamar depan, tiba-tiba terkejut sebab tubuhnya didorong ke samping tempat tidur.

Hasilnya Jaksa Penuntut Umum, Alwin Michel Rambi, SH menuntut tete ku sayang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan , membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sesuai dakwaan ke satu pasal 81 Ayat 2 UU nomo 17 tahun 2016 tentang penetapat peraturan pemerintah penganti Undang –Undang nomor 1 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Jaksa pun menuntut tete ku sayang dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara. Dan menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 5 Miliar subside 6 bulan kurungan.

Diakui JPU Michel, tete ku sayang ini, dalam proses persidangan tetap menyangkal perbuatannya. Terdakwa mengatakan dirinya tidak bersetubuh dengan korban, dia hanya memegang buah dada korban karena tertarik.

Kalimat tete ku sayang ini, adalah kata sakti yang  dikeluarkan terdakwa  untuk membuat Mawar menjadi tenang dan tidak berontak. “Tete bikin kau begini karena tete sayang kau,” begitu ucap sang Tete. Mendengar kata sakti tersebut, korban dengan kepolosannya lalu tenang dan diam. Sang Tete pun mulai menjalankan misi penyaluran hasrat seksualnya kepada anak dibawah umur.

Terdakwa oleh korban sering dipanggil dengan panggilan Tete. Mawar ini, merupakan anak tiri terdakwa. Tercatat  kejadian yang pertama kali terjadi di bulan Juni 2020 sekitar malam hari pukul 21.00 WIT. Saat itu korban tidur di kamar depan bersama kedua adik korban.

Usai melakukan aksinya terdakwa kemudian mengatakan kepada Mawar, agar jangan memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya.

“Mama dan bapak itu, cuma tahu perintah-perintah kau saja, mama dan bapak cuma tipu-tipu saja,” ujar Jaksa menirukan penyampaian korban.

Sukses aksi pertama berjalan mulus, Sang Tete kembali melakukan aksi keduanya sebulan kemudian. Dengan motif yang sama kembali memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan kosong.

Kasus tersebut terungkap, sambung Michel, setelah ayah korban melihat anaknya sering murung dan diam-diam. Lalu sang ayah menyuruh istrinya untuk bertanya kepada Mawar. Nah saat itulah, Mawar kemudian menceritakan aksi bejat yang dilakukan Tete.

Selama dalam pemeriksaan, terdakwa tetap menyangkal mati-matian bahwa telah menyetubuhi korban. Terdakwa mengakui hanya meraba-raba tubuh korban saja, tidak sampai melakukan hubungan seksual. “Namun setelah divisum, hasilnya terjadi luka pada alat kelamin korban,” tutur Michel. [EYE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *