Massa Aksi Damai Tolak Putusan MK
Yakobus Waremba saat menyampaikan aspirasi di depan media. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan nomor urut empat, Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba. Padahal berdasrkan hasil pemungutan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel meraih suara terbanyak.
Selain membatalkan hasil pleno penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Majelis Hakim MK memerintahkan dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan, KPU bisa segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.
Keputusan MK tentu saja, tidak bisa begitu saja diterima oleh massa pendukung pasangan Yusak dan Yakobus. Aksi penolakan atas putusan MK langsung disuarakan oleh massa pendukung dan simpatisan kedua pasangan tesebut.
Massa pendukung, simpatisan dan relawan YY melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kediaman Yusak Yaluwo. Dalam aksi tersebut massa membawa spanduk yang bertuliskan masyarakat menolak Putusan MK, menolak PSU, serta meminta Presiden RI untuk meninjau kembali putusan MK. Massa pun turut membawa tulisan di spanduk dengan bertuliskan kalimat, apakah Pancasila masih sakti?.

Calon Wakil Bupati Yakobus pada kesempatan itu, minta kepada pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat terutama Presiden, Mendagri untuk meninjau kembali putusan MK. Dia menilai Putusan MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel tidak berpihak pada rakyat yang sudah menyalurkan hak suaranya melalui pesta demokrasi. “Jika hal ini tidak ditanggapi, maka masyarakat akan melakukan aksi demo hingga tuntutan mereka di terima pemerintah pusat. Ini suara masyarakat dengan demikian harapan kami kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali karena masyarakat Boven Digoel sudah melakukan pesta demokrasih, dan putusan MK yang dilakukan itu tidak menghargai suara rakyat yang sudah disalurkan.”pungkasnya saat memberikan orasinya.
Sementara Sekertaris Tim pemenangan Paslon 04 yang juga sebagai Ardi Lakalau dalam orasinya minta pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk segera melantik Bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel yang sudah dipilih secara demokrasi. “Jika tidak melantik Yusak dan Yakobus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, maka bupati kedepannya tidak diperbolehkan berada di Tanah Merah, dan yang dilantik harus karateker hingga pemilu selanjutnya,” ucap Ardi.
Penegasan ini sudah menjadi keputusan bersama dari suara 16.319 yang diperoleh paslon YY dalam pesta demokrasi kemarin. Selain itu juga diminta kepada Pemerintah Daerah, DPR serta KPUD untuk tidak menggunakan anggaran APBD untuk melaksanakan PSU, karena itu adalah uang rakyat, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat Boven Digoel.
“Seberapapun aparat yang diturunkan di Boven Digoel, kami nyatakan akan memboikot PSU di kabupaten Boven Digoel, karena suara kami sudah dizolimi dan dikabiri oleh MK. Untuk itu kami minta pemerintah segera lantik bupati terpilih, jika tidak yang kami minta dilantik adalah karateker itu sudah menjadi keputusan suara 16319 yang diperoleh bupati terpilih.”pungkasnya
Hal senada juga disampaikan Ketua Koordinator aksi demo Bernolfus Tingge saat menyampaikan aspirasinya. Ia mengatakan putusan MK tidak menghargai hak-hak suara masyarakat yang disalurkan melalui demokrasi. Negara saat ini sedang mengagung-agungkan demokrasi, namun kenyataanya setelah dilakukan proses demokrasi hak kami disolimi dan dikabiri. Untuk itu secara tegas ,Bernolfus mengatakan menolak PSU dan kembalikan suara rakyat Boven Digoel, jika ini dipaksakan untuk dilakukan PSU, maka akan terjadi pertumpahan darah. “Suara Rakyat adalah suara Tuhan, kami rakyat Boven Digoel menolak pembungkaman oleh aparat keamanan, menolak putusan MK, menolak PSU dan kembalikan suara rakyat Boven Digoel, Kita sudah konsolidasi ke 20 Distrik dan 112 Kampung untuk siap menolak PSU. Hanya ada satu cara yaitu lantik Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba yang sudah dipilih oleh masyarakat.”pungkasnya saat membacakan tuntutannya. [VER-NAL]
