Polres Merauke Berhasil Ungkap kasus Curat di Jalan Gak, Pelaku Diamankan

0
KBO Reskrim Polres Merauke didampingi Kasie Humas Polres Merauke saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus Curat di Jalan Gak

KBO Reskrim Polres Merauke didampingi Kasie Humas Polres Merauke saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus Curat di Jalan Gak

Merauke, PSP – Polres Merauke menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Ruang Corner Media Humas Polres Merauke, Rabu pagi (8/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Merauke, Ipda Akbar RS, S.Tr.K, didampingi Kasie Humas Polres Merauke, Ipda Andre Msb, S.Kom.

Dalam keterangannya, KBO Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026. Berkat penyelidikan intensif Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial LW.

Pelaku diduga melakukan aksi pencurian di mess karyawan Toko Samudra yang berlokasi di Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali, Kabupaten Merauke, pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIT. Modus operandi pelaku yakni dengan memanjat pintu gerbang, kemudian masuk ke area mess dan naik ke lantai dua, tempat korban tinggal.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela yang saat itu tidak terkunci dan tidak dilengkapi teralis. Dari dalam kamar, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berinisial RK, berupa dua unit telepon genggam masing-masing Oppo Reno 5F dan Oppo A78, uang tunai sebesar Rp410.000, serta satu kartu ATM.

Setelah melakukan pengejaran, tim opsnal berhasil menangkap pelaku pada 4 April 2026 di Jalan Aru, Kabupaten Merauke.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit handphone Oppo Reno 5F dan satu unit handphone Oppo A78. Dalam kesempatan tersebut, Polres Merauke juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Warga diminta untuk selalu memastikan pintu, jendela, dan pagar rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, memasang CCTV, serta meningkatkan sistem pengamanan lingkungan secara swakarsa.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *