Gubernur Papua Selatan Minta Pergub Padiatapa Dijelaskan Detail kepada Masyarakat

0
Harmonisasi rancangan peraturan gubernur tentang tata cara PADIATAPA Provinsi Papua Selatan

Harmonisasi rancangan peraturan gubernur tentang tata cara PADIATAPA Provinsi Papua Selatan

Merauke, PSP – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, meminta agar rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) bagi masyarakat hukum adat dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa di Hotel Megaria, Kamis (9/4).

Rancangan Pergub tersebut diinisiasi oleh World Wide Fund for Nature (WWF) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan. Apolo mengapresiasi peran WWF dan jajaran pemerintah daerah dalam penyusunan draf regulasi tersebut.

“Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan ini harus dijelaskan secara detail kepada masyarakat sehingga norma atau pasalnya tidak multitafsir,” ujarnya.

Ia menegaskan, persetujuan dalam Padiatapa bersifat kolektif, sehingga perlu mekanisme yang jelas untuk menghindari klaim sepihak dalam pengambilan keputusan di masyarakat. Selain itu, makna “di awal” harus dipahami sebagai persetujuan yang diberikan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

“Jangan sampai kegiatan sudah berjalan baru meminta persetujuan. Masyarakat harus diberi kebebasan karena di dalamnya ada unsur pemberdayaan,” katanya.

Apolo juga menekankan pentingnya pengaturan yang memuat unsur pencegahan konflik, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta keberlanjutan pembangunan.

“Kita perlu tumbuh dan berkembang untuk menghadirkan kesejahteraan, tetapi tetap menjaga keseimbangan alam dan masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta peserta kegiatan memberikan masukan yang terstruktur dan konstruktif agar Pergub yang dihasilkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Lebih lanjut, Apolo menjelaskan bahwa penyusunan regulasi harus memenuhi tiga legitimasi, yakni akademik, politik, dan sosial. Legitimasi akademik mencakup landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis; legitimasi politik diperoleh melalui dukungan lembaga politik sedangkan legitimasi sosial didapat melalui penerimaan masyarakat. “Legitimasi sosial ini diperoleh melalui sosialisasi publik yang baik agar masyarakat memahami aturan tersebut,” katanya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *