Tekan Pelanggaran Perbatasan, BNPP Tingkatkan Pemahaman Nelayan Merauke
Kegiatan pemberdayaan masyarakat nelayan di Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT)
Merauke, PSP – Seringnya terjadi pelanggaran hukum di wilayah perbatasan perairan negara di Merauke, Papua Selatan, mendorong Deputi Bidang Pengelola Batas Wilayah Negara pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat nelayan di pesisir dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) Kabupaten Merauke, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 12–13 Maret 2026, digelar di Swiss-Belhotel Merauke dan menghadirkan sejumlah narasumber.
Dalam laporan panitia, Perencana Ahli Madya Wilianto P. Siagian menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir terkait keamanan dan keselamatan hukum dalam menjaga kedaulatan batas maritim negara.
” Kegiatan kita lebih kepada aplikatif, artinya bagaimana peserta bisa membaca peta, GPS dan nanti dari prespektif keamanan, sehingga narasumber yang hadir lebih kepada Kementerian/Lembaga yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir/ nelayan terkait dengan pemberdayaan masyarakatnya, praktik penggunaan alat navigasi, pengenalan batas wilayah negara RI, pengenalan baca peta laut, dan mewakili Kodaeral Xl terkait patroli pengamanan serta BPPD terkait upaya pencegahan,” kata Wilianto.
Dikatakan, Merauke termasuk daerah yang sering terjadi penangkapan pada nelayan dan dalam sesi diskusi para nelayan dapat menyampaikan masalah atau kendala di perairan, selanjutnya narasumber akan berikan panduan saat melakukan aktivitas di wilayah perairan terutama di daerah perbatasan negara.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengungkapkan bahwa hampir setiap tahun terjadi pelanggaran batas perairan oleh nelayan Merauke. rentan 2024 hingga Maret 2026 saja tercatat sebanyak 132 nelayan Merauke ditahan di penjara Bomana Correctional Institution terletak di dekat Port Moresby PNG.
Lebih lanjut, khusus bulan Februari 2026 terdapat empat kapal yang ditangkap di wilayah perairan negara tetangga yakni negara PNG sebanyak 2 kapal dan 2 kapal lainnya ditangkap di perairan Australia.
” Memang Merauke menjadi salah satu daerah di Indonesia yang selalu terjadi pelanggaran di wilayah perbatasan negara yang dilakukan oleh nelayan lokal atau tradisional maupun nelayan modern yang menggunakan kapal besar. Kalau kita lihat, hampir setiap hari, minggu dan bulan, nelayan Merauke melanggar batas negara,” ujar Reki.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP, Dr. Gutmen Nainggolan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, terdapat dua prioritas nasional yang menjadi fokus BNPP.
” Merauke terdapat 132 nelayan yang ditangkap PNG. Dengan melihat besarnya jumlah nelayan dan pelanggaran yang semakin sering dilakukan, BNPP didorong untuk memberikan perhatian kepada nelayan Merauke,” ucapnya. Maka lanjut Gutmen, kegiatan ini menurutnya dibuat untuk mendukung percepatan penyelesaian. ‘Melalui kegiatan ini kita bisa membina peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengetahui dan memahami serta menimbulkan kesadaran bahwa konsekuensi ketika pelanggaran batas negara maka penegakan hukum tidak ke dalam tapi dengan hukum negara tetangga. Sehingga diharapkan akan tumbuh rasa memiliki dan tanggungjawab bersama kita bersama menjaga kedaulatan maritim,” harap Asdep Gutmen.[JON-NAL]
