PN Merauke Eksekusi Lahan Hasil Lelang Bank, Kuasa Hukum Soroti Perda Badan Jalan
Tampak pemilik dan kuasa hukumnya bersama Pengadilan Negeri Merauke di Tanah dan bangunan yang telah dieksekusi.
Merauke, PSP – Pengadilan Negeri Merauke melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan yang sebelumnya menjadi objek kredit perbankan dan telah dilelang karena debitur tidak mampu melunasi kewajibannya.
Lahan dan bangunan yang dieksekusi tersebut berada di Jalan Pemuda dengan ukuran panjang 30 meter dan lebar 15 meter atau memiliki luas sekitar 450 meter persegi.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Romi Yakobus, SE., SH., MH., MM mengatakan, objek tersebut sebelumnya dimiliki oleh inisial RS yang mengajukan kredit ke bank. Namun karena tidak mampu membayar, pihak bank kemudian melelang aset tersebut.
“Dalam proses lelang itu, klien kami atas nama Sultan keluar sebagai pemenang lelang,” ujar Romi kepada wartawan di Jl. Pemuda, Merauke, Senin (9/3).
Ia menjelaskan, setelah proses lelang selesai, pihak RS tidak bersedia mengosongkan lahan dan bangunan tersebut. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Merauke.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dan pengadilan melaksanakan eksekusi terhadap objek dimaksud.
Meski demikian, Romi menilai masih terdapat persoalan terkait akses masuk ke lokasi tanah milik kliennya, khususnya pada bagian badan jalan sekitar tiga meter yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan bagi pihaknya.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Merauke dapat tegas menyangkut badan jalan yang menjadi akses masuk ke tanah milik klien kami atas nama Sultan,” katanya.
Romi menjelaskan, pihak RS disebut masih mengklaim sekitar tiga meter area sebagai miliknya sehingga menghambat akses keluar masuk ke lokasi tersebut. Padahal, menurutnya, berdasarkan tata ruang wilayah, bagian tersebut merupakan badan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah.
“Kami berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Merauke, dapat melihat persoalan ini karena ada Peraturan Daerah yang mengatur mengenai badan jalan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Merauke, Ashari Marasabessy, SH mengungkapkan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan pemohon dalam perkara nomor 2/Pdt.Eks/2025.
Menurutnya, setelah permohonan masuk ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan berkas serta memberikan teguran kepada pihak termohon sebanyak dua kali.
“Karena teguran tersebut tidak diindahkan, maka pengadilan melaksanakan eksekusi berupa pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan yang menjadi objek eksekusi,” jelas Ashari.
Ia menambahkan, setelah pelaksanaan eksekusi, pengadilan akan menyerahkan berita acara kepada pihak pemenang lelang.
Terkait persoalan akses jalan selebar tiga meter yang dipersoalkan, Ashari mengatakan bahwa berdasarkan sertifikat milik termohon yang telah dilelang, area tersebut bukan merupakan milik pemohon maupun termohon. “Untuk memastikan hal tersebut, kami juga melibatkan Badan Pertanahan untuk melakukan pengecekan terhadap status lahan tersebut,” pungkas Ashari. [ERS-NAL]
