Dr. Paris Manalu: Pengembalian Uang Negara Tak Hentikan Proses Hukum Korupsi
Dr. Paris Manalu, SH.,MH
Merauke, PSP – Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, SH., MH menegaskan, pengembalian kerugian negara oleh pihak yang terlibat tidak serta merta menghentikan atau menghapus proses hukum tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Penegasan itu disampaikan Paris saat ditemui di kantornya baru-baru ini. Ia menyatakan, dalam perkara korupsi, pengembalian uang negara merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
“Tidak. Kalau di tahap penyidikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan, ya harus dikembalikan. Karena esensi dari tindak pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara. Tapi apakah status hukumnya juga selesai? Tidak. Tetap dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.
Menurut Paris, pengembalian kerugian negara yang dilakukan pada tahap penyidikan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi tersangka dalam proses persidangan. Pihak kejaksaan memberikan opsi kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara sebagai bentuk itikad baik.
Namun demikian, apabila pengembalian tidak dilakukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan, maka setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kejaksaan akan melakukan inventarisasi aset milik terpidana.
“Kalau tidak dikembalikan saat penyelidikan, maka ketika putusan sudah inkrah, kami akan lakukan inventarisasi terhadap aset dan menyitanya,” ujarnya. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sekaligus menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. [ERS-NAL]
