Apolo Safanpo Minta OPD Selesaikan Laporan Anggaran 2025
Apolo Safanpo
Merauke, PSP – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta percepatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025.
Penegasan itu disampaikan Apolo saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Senin (23/2).
“Kita akan secara bertahap meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari kehadiran dan kinerja,” ujar Apolo.
Menurutnya, kehadiran menjadi indikator awal dalam mengukur kinerja pegawai. Tanpa kehadiran, kinerja tidak dapat dievaluasi.
“Setelah hadir baru kita ukur kinerjanya. Kalau tidak hadir, maka tidak bisa kita ukur kinerjanya,” tegasnya.
Apolo mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja pegawai, termasuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah berjalan optimal.
Selain penegakan disiplin, Gubernur juga menyoroti pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
“Pemeriksaan ini sudah dimulai sejak dua minggu lalu dan akan berakhir pada 13 Maret 2026,” katanya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD dan jajaran perangkat daerah bersikap kooperatif serta menyiapkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses audit tersebut.
Apolo menegaskan, pada akhir Februari 2026 seluruh akses terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025 akan ditutup. Karena itu, OPD yang belum menyelesaikan administrasi dan laporan keuangan diminta segera merampungkan kewajibannya.
“Baik administrasi maupun kegiatan keuangan harus diselesaikan karena tepat di akhir Februari aplikasi pemantauan anggaran 2025 ditutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Apolo meminta OPD segera merealisasikan anggaran tahun 2026 mengingat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diserahkan.
Untuk kegiatan fisik serta pengadaan barang dan jasa, OPD diminta menuntaskan administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum (SIRUP) dan melakukan pemantauan secara berkala.
Sementara itu, bagi OPD yang menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus), Gubernur meminta agar segera menyusun dan menyelesaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) guna memastikan pelaksanaan program berjalan tepat waktu. [ERS-NAL]
