Kejari Merauke Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel

0
Dr. Paris Manalu, SH.,MH

Dr. Paris Manalu, SH.,MH

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR Kabupaten Boven Digoel.

Kejari memastikan penetapan dan rilis tersangka akan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan lapangan dirampungkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, SH., MH., mengatakan penyidik masih melakukan pengecekan sejumlah hal di lapangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Sampai saat ini kami terus action. Kami perlu mengecek beberapa hal ke lapangan dan kemudian kami akan tetapkan dan rilis tersangka,” ujar Paris di Kejari Merauke, Selasa (10/2).

Terkait pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, Paris menegaskan penyidik akan bekerja sesuai aturan dan kaidah pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sesuai kaidah pemberantasan korupsi, bisa pengguna anggaran, pengawas, atau kontraktornya, dalam waktu dekat (penetapan tersangka),” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua telah menggelar ekspose perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Boven Digoel. Perkara ini terbagi menjadi dua kasus karena menggunakan dua mata anggaran berbeda, yakni Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel.

Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke, Donny Stiven Umbora, SH., MH., didampingi tim jaksa penyidik dan staf Seksi Pidsus, serta diikuti oleh tim auditor BPKP Papua.

“Dari hasil rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, tim penyidik Kejari Merauke menyimpulkan terdapat serangkaian perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata Donny Umbora.

Atas kesimpulan awal tersebut, proses penanganan perkara dilanjutkan ke tahap Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Papua. Hasil audit nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai dasar penanganan hukum selanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Merauke juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak keuangan di Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel.

“Kami juga periksa dua orang baik dari BPKAD maupun pihak keuangan dinas PU,” ujar Kasi Intel Kejari Merauke, Willy Ater, SH, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan terhadap proyek pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel yang dikerjakan dalam dua tahun anggaran. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi.

“Kami telah memeriksa 15 saksi untuk mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek ini,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang melibatkan tenaga ahli, Kejari Merauke menemukan kerugian negara yang cukup besar. Untuk Tahun Anggaran 2022, kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar dari nilai kontrak lebih dari Rp13 miliar. Sementara pada Tahun Anggaran 2023, kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp3,7 miliar dari total kontrak sebesar Rp11,7 miliar.

Selain itu, sejumlah saksi yang diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut telah mengembalikan uang ke kas daerah.

“Ada pihak saksi yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp160 juta sampai Rp170 juta,” ungkap Willy.

Saat ini, Kejari Merauke masih terus mengumpulkan alat bukti dan dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara sebelum penetapan tersangka dilakukan. “Kami masih mengumpulkan bukti dan dokumen untuk memperkuat kasus ini. Setelah semuanya lengkap, kami akan mengajukan permintaan ekspose kepada BPKP untuk perhitungan kerugian negara,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *