Kejari Merauke Tahan RM Terkait Korupsi Dana Kampung Poo Rp1,77 Miliar

0
Saat tersangka RM sudah mengenakan rompi merah di Kejari Merauke

Saat tersangka RM sudah mengenakan rompi merah di Kejari Merauke

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menahan seorang tersangka berinisial RM, Jumat (30/1).

Ia ditahan karena sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, dan diduga merugikan negara hingga Rp 1, 7 Milyar lebih.

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kampung (Dana Desa) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) kampung Poo Tahun Anggaran 2021.

RPM diketahui saat itu juga menjabat sebagai Kepala Distrik Jagebob dan saat ini masih menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Kejari Merauke dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Merauke, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.775.362.553.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta guna menjamin kelancaran proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kejari Merauke.

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana desa, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sangkaan hukum terhadap tersangka dengan Primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dikenakan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *