Hanya Tujuh Pelabuhan Berizin di Kabupaten Merauke
Di Pelabuhan Merauke tampak para penumpang hendak menaiki kapal
Merauke, PSP – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Merauke, Capt. Julivan Ch. L. Salindeho, M.Mar, mengungkapkan bahwa saat ini hanya terdapat tujuh pelabuhan yang memiliki izin resmi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Hal tersebut disampaikan Capt. Julivan saat ditemui di Pelabuhan Merauke, beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, masih banyak pelabuhan rakyat yang beroperasi tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Cuma ada tujuh pelabuhan yang memiliki izin,” ujarnya.
Menurut Julivan, penertiban dan pengawasan pelabuhan-pelabuhan rakyat yang belum berizin membutuhkan kerja sama lintas instansi dan seluruh pemangku kepentingan. KSOP, kata dia, bukan merupakan instansi utama dalam pengawasan sejak awal proses pembangunan pelabuhan.
“Kami bukan instansi utama yang mengawasi. Kami berada di hilir. Artinya, jika semua persyaratan sudah diurus, mulai dari lahan dan perizinan lainnya, barulah kami mengeluarkan izin kepelabuhanan. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” jelasnya. Ia berharap ke depan ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, instansi teknis, serta masyarakat agar pengelolaan pelabuhan di Merauke dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi. [ERS-NAL]
