Penyerapan Pupuk Subsidi di Merauke Anjlok, Tak Capai 50 Persen

0
Muhammad Irwan

Muhammad Irwan

Merauke, PSP – Penyerapan pupuk subsidi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, terus mengalami penurunan dan hingga kini tidak mencapai 50 persen dari total kuota yang tersedia.

Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan kuota pupuk subsidi bagi Kabupaten Merauke lebih dari 11 ribu ton. Namun realisasi penyalurannya tergolong sangat rendah.

Distributor pupuk subsidi di Merauke, Muhammad Irwan, menyebutkan sejumlah faktor menjadi penyebab rendahnya penyerapan tersebut. Salah satunya, petani masih memiliki stok pupuk dari tahun sebelumnya serta menurunnya daya beli petani.

“Sempat terjadi peningkatan penebusan pupuk oleh petani pada September 2025 lalu, namun itu tidak mampu mengangkat realisasi penyerapan hingga 50 persen,” kata Irwan di Merauke, baru-baru ini.

Ia menegaskan, saat ini tidak lagi ditemukan persoalan kelangkaan pupuk subsidi di Merauke, karena serapan pupuk masih jauh di bawah target. Kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2024.

“Tidak ada lagi istilah kelangkaan pupuk, karena serapannya saja tidak sampai 50 persen,” ujarnya.

Terkait isu penyelewengan pupuk subsidi, Irwan memastikan hal tersebut sangat kecil kemungkinannya terjadi dengan sistem penyaluran yang berlaku saat ini.

“Dengan sistem yang sekarang, penyelewengan pupuk subsidi sangat tidak mungkin dilakukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyaluran pupuk subsidi di Merauke telah menerapkan sistem pengawasan ketat melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Sistem ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama penerima sebagai basis data, sehingga mempersempit ruang penyalahgunaan.

Dalam setiap transaksi, petani penerima manfaat wajib hadir langsung untuk verifikasi identitas di lokasi penjualan. Proses verifikasi dilakukan dengan pengambilan foto dan tanda tangan yang harus sesuai dengan data di aplikasi.

“Kalau diwakilkan, harus ada surat kuasa yang sah,” jelas Irwan. Ia menegaskan, penerapan prosedur ketat tersebut bertujuan memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan tidak dialihkan ke pihak lain. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *