UMR Merauke Mengacu pada UMP Papua Selatan yang Telah Ditetapkan
Keliopas Ndiken
Merauke, PSP – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Merauke akan tetap mengacu pada keputusan Gubernur Papua Selatan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Keliopas menjelaskan, apabila Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Selatan telah menyurat kepada Gubernur untuk menetapkan UMP, maka kabupaten pada prinsipnya wajib mengikuti ketetapan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
“ Kalau kabupaten memiliki potensi yang luar biasa dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka UMR bisa ditetapkan di atas UMP yang ditetapkan melalui SK Gubernur Provinsi Papua Selatan,” ujarnya.
Namun demikian, apabila kondisi PAD kabupaten belum memungkinkan, maka pemerintah kabupaten wajib menerapkan UMR minimal sama dengan UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
“ Kita tidak bisa turun di bawah ketetapan itu. Secara otomatis Kabupaten Merauke akan menyesuaikan dan mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh Gubernur terhadap UMR atau UMP di Provinsi Papua Selatan,” tegas Keliopas.
Ia menambahkan, aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi pengupahan. Penentuan kenaikan UMP maupun UMR sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“ Kalau mau turun itu tidak bisa, tapi kalau mau naik, bisa. Semuanya harus mengikuti regulasi. Ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja yang ada di atas tanah Papua,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Papua Selatan sebelumnya telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,19 persen atau Rp222.221. Dengan kenaikan tersebut, UMP Papua Selatan meningkat dari Rp4.285.850 pada tahun 2025 menjadi Rp4.508.850 pada tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh kabupaten di Papua Selatan, termasuk Kabupaten Merauke, dalam menetapkan upah minimum bagi para pekerja.[JON-NAL]
