Kejari Merauke Segera Lelang BBM Bersubsidi Rampasan di Asmat
Kantor Kejaksaan Merauke
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke dalam waktu dekat akan melakukan lelang atau penjualan langsung terhadap barang rampasan berupa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kejari Merauke Dr. Paris Manalu melalui Kepala Seksi Barang Bukti (BB), Arief Robbi Nurrahman, S.H., mengatakan penjualan langsung akan dilakukan terhadap BBM bersubsidi yang saat ini berada di Kabupaten Asmat.
BBM bersubsidi tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Asmat sejak tahun 2016 hingga 2021.
“BBM ini akan kami selesaikan di Asmat. Itu merupakan tunggakan perkara dari tahun 2016 sampai 2021,” ujar Arief di kantor Kejari Merauke, beberapa waktu lalu.
Arief menjelaskan, pihak kejaksaan tidak lagi dapat memastikan jumlah atau kuantitas BBM tersebut. Pasalnya, Pertamina tidak dapat lagi melakukan pengukuran volume BBM yang tersisa.
“Kami memiliki seluruh lampiran terkait kualitas BBM, namun untuk jumlahnya sudah tidak bisa dipastikan lagi sehingga tidak lagi sesuai dengan putusan awal,” jelasnya. Ia menambahkan, BBM bersubsidi tersebut terbukti disalahgunakan dan digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, bukan peruntukan masyarakat sebagaimana mestinya. [ERS-NAL]
