Berkas Korupsi Hibah Bunda PAUD Papua Selatan P21, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Donny Umbora, SH.,MH
Merauke, PSP – Babak baru kasus dugaan korupsi dana hibah Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan berkas perkara atas nama tersangka YM telah lengkap atau P21.
YM yang merupakan Bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Donny Stiven Umbora, SH, MH, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh.
“Kami sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21,” tegas Umbora lewat seluler, Senin (22/12).
Meski demikian, Kejari Merauke memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Ada petunjuk yang sudah kami berikan. Perlu didalami lagi oleh penyidik, apabila cukup bukti, agar pihak-pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban. Ini menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” lanjut Umbora.
Sementara itu, Kepolisian Resor Merauke memastikan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp4,6 miliar tersebut masih terus berjalan.
“Tersangkanya YM, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan masih terus kami dalami,” ujar Kapolres Merauke beberapa waktu lalu. Diketahui, dana hibah tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan yang disalurkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) PAUD Papua Selatan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,6 miliar. [ERS-NAL]
