UMP Papua Selatan 2026 Naik 5,19 Persen, Jadi Rp4,5 Juta

1
Sidang pleno penetapan UMP 2026 di Provinsi Papua Selatan

Sidang pleno penetapan UMP 2026 di Provinsi Papua Selatan

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,19 persen atau Rp222.221.

Dengan penetapan tersebut, UMP Papua Selatan naik dari Rp4.285.850 pada tahun 2025 menjadi Rp4.508.850 pada tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Selatan serta perwakilan sejumlah perusahaan, di Hotel Halogen, Jumat (19/12).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di wilayah Papua Selatan. “Sudah ditetapkan. Diminta semua perusahaan di Provinsi Papua Selatan menerapkan UMP ini,” tegasnya. [ERS-NAL]

1 thought on “UMP Papua Selatan 2026 Naik 5,19 Persen, Jadi Rp4,5 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *