Loka POM Merauke Ingatkan Penjual Parcel, Masa Kedaluarsa Produk Minimal 6 Bulan

0
Kepala Loka POM Merauke, Minarto

Kepala Loka POM Merauke, Minarto

Merauke, PSP – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Merauke memperketat pengawasan terhadap peredaran paket bingkisan atau parcel menjelang hari raya Natal. Kepala Loka POM Merauke, Minarto telah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha dan penyedia jasa parcel untuk memastikan seluruh produk di dalam kemasan memiliki masa kedaluarsa yang cukup panjang.

“ Untuk parcel kami memang ada imbauan kepada pengusaha, agar masa kedaluarsa produk di dalamnya minimal 5 sampai 6 bulan,” ujar Minarto kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, aturan jeda waktu tersebut sangat penting karena kebiasaan masyarakat yang seringkali tidak langsung mengonsumsi isi parcel setelah diterima.

“ Karena namanya parcel itu biasanya tidak langsung dikonsumsi, biasanya dipajang dulu pasti juga kan kita juga kalau beli parcel ini masih bagus, sayang-sayang. Maka kita kasih anjuran kepada para penjual atau penyedia itu minimal kasih 5-6 bulan supaya ada jeda waktu mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Minarto menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pengecekan langsung terhadap stok parcel yang beredar di pasaran. Pengawasan diprioritaskan pada toko-toko besar dan penyedia parcel langganan masyarakat. Ia menilai, sejauh ini rata-rata pengusaha di Merauke sudah memahami dan kooperatif terhadap anjuran tersebut.

Meski demikian, Loka POM tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan pada produk yang dibeli. “ Silakan komplain, tapi yang jelas kami sudah sampaikan kepada para penjual. Toko-toko besar yang biasa menyediakan parcel sudah kita berikan anjuran dan rata-rata mereka sudah paham,” pungkasnya. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *