Apolo Safanpo: Untuk Membuat Perdasus Harus Minta Restu ke DPR

0

Merauke, PSP – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menyebut pembentukan suatu produk hukum, khususnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), harus memenuhi tiga legitimasi utama, yakni legitimasi akademis, legitimasi kultur, dan legitimasi politik.

Hal tersebut disampaikan Safanpo dalam sambutannya sebelum membuka Diskusi Publik Perdasus bertema “Urgensi Orang Asli Papua dalam Perdasus” di Swiss-Belhotel Merauke, Sabtu (13/12).

Menurutnya, legitimasi akademis diperoleh melalui kajian akademik, legitimasi kultur melalui pengakuan masyarakat bahwa substansi peraturan sesuai dengan kondisi sosial budaya, serta legitimasi politik melalui persetujuan lembaga politik dan DPR.

“Kalau tidak mendapatkan tiga legitimasi itu, maka peraturan tidak bisa ditetapkan. Diskusi hari ini merupakan bagian dari legitimasi sosial dan kultur,” kata Safanpo.

Ia menambahkan, rancangan Perdasus selanjutnya harus dibawa ke DPR untuk memperoleh legitimasi politik agar dapat disahkan dan berlaku di Papua Selatan. Selain legitimasi, Safanpo menekankan bahwa produk hukum harus disusun berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta selaras dengan Undang-Undang Otonomi Khusus. [ERS-NAL]    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *