Pemprov Papua Selatan Minta Bantu ke UI Konstruksikan Penanganan Anak Aibon
Apolo Safanpo
Merauke, PSP – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan anak-anak terlantar, termasuk anak-anak yang terjerumus dalam penyalahgunaan lem aibon di wilayah Papua Selatan.
Persoalan ini sempat diangkat Ketua DPR Provinsi Papua Selatan Heribertus Silubun dalam rapat paripurna pembahasan Raperdasi APBD 2026 dan Raperdasi non-APBD tahun anggaran 2025.
Safanpo mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah meminta bantuan pihak akademisi dari Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan riset dan evaluasi secara menyeluruh terkait persoalan tersebut.
“Kami meminta pihak akademisi dari Universitas Indonesia untuk melakukan riset kecil, melakukan evaluasi, menganalisis secara cermat, kemudian mengkonstruksikan model penanganannya agar bisa dilakukan secara terstruktur,” kata Safanpo.
Menurut Gubernur, persoalan anak-anak terlantar dan penyalahgunaan lem aibon tidak bisa dilepaskan dari peran keluarga. Ia menekankan bahwa kepedulian keluarga menjadi faktor utama pencegahan.
“Kalau keluarga peduli, maka tidak akan ada anak-anak terlantar yang menghisap lem aibon. Penanganan ini harus dimulai dari keluarga,” ujarnya.
Safanpo menjelaskan, melalui hasil kajian akademis tersebut, pemerintah akan menyusun konstruksi sosial penanganan masalah anak secara bertahap dan terukur. Salah satunya dengan memetakan jumlah anak yang dapat ditampung di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun lembaga pendidikan nonformal.
Selain itu, pemerintah juga akan mendata anak-anak yang telah terlanjur terlantar untuk kemudian direhabilitasi, sementara anak-anak yang belum masuk kategori terlantar akan tetap dijaga dan dilindungi agar tidak terjerumus.
“Nanti akan dihitung berapa yang bisa direhabilitasi bagi yang sudah terlanjur terlantar, dan yang belum terlantar tetap kita jaga,” jelasnya.
Dalam proses rehabilitasi, Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Sosial agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan dan program yang tersedia. “Jadi nanti akan direhabilitasi dinas sosial bekerjasama dengan kabupaten dan koordinasi dan dikonsultasikan ke kementerian sosial,” katanya. [ERS-NAL]
