Menjelang 24 Tahun Otsus Papua, Damianus Katayu Keluhkan Minimnya Pelibatan Lembaga MRP
Damianus Katayu, M.AP
Merauke, PSP – Menjelang peringatan 24 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada 21 November 2025, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menyoroti minimnya pelibatan lembaganya dalam pengelolaan dan distribusi dana Otsus.
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, M.AP, mengungkapkan sejak Otsus berjalan, pemerintah daerah tidak pernah melibatkan MRP dalam proses pembagian dana ke organisasi perangkat daerah (OPD).
Akibatnya, MRP tidak mengetahui secara rinci alokasi anggaran untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan.
“Selama ini pemerintah membagikan dana Otsus ke OPD tanpa melibatkan kami. Kami tidak pernah benar-benar tahu berapa dana Otsus untuk kesehatan, pendidikan, kami tidak pernah tahu,” ujar Katayu di ruang kerjanya, Senin (17/11).
Katayu menegaskan meskipun MRP memiliki fungsi pengawasan, hingga kini lembaganya belum pernah memanggil OPD untuk meminta penjelasan terkait program, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi dan monitoring.
Katayu bilang selama dua tahun berjalan sejak pembentukan MRP Papua Selatan, lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam mekanisme pengelolaan dana Otsus.
Melihat kondisi tersebut, MRP Papua Selatan mendorong adanya perubahan mekanisme penyaluran dana Otsus ke depan. Katayu mengusulkan agar dana tidak lagi didistribusikan melalui OPD, melainkan dikelola oleh satu badan khusus agar lebih terarah dan transparan. “Ke depan, kami akan mendorong agar dana Otsus jangan lagi dibagi ke OPD-OPD. Harus ada satu badan khusus yang menangani Otsus. Kemudian dana Otsus langsung saja dibagi ke masyarakat, by name by address. Itu alternatifnya,” tegasnya. [ERS-NAL]
