Capaian MCSP Baru 32 Persen, Kepala Bapperida Papua Selatan Ungkap Kendala Perencanaan

0
Dr. Ulmi Listyaningsih Wayeni

Dr. Ulmi Listyaningsih Wayeni

Merauke, PSP –  Capaian Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada aspek perencanaan di Provinsi Papua Selatan hingga November 2025 baru mencapai 32 persen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Selatan, Dr. Ulmi Listianingsih Wayeni, S.Sos., M.M., menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan rendahnya capaian tersebut.

Ulmi mengatakan bahwa salah satu kendala utama berada pada item perencanaan yang di dalamnya memuat hibah dan pokok pikiran (pokir) DPR untuk program tahun 2026.

Proses hibah dan pokir tersebut ditangani oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk menerima proposal dari kelompok-kelompok masyarakat.

“OPD mengajukan nilai proposal dengan nilai yang belum ditentukan. Itu yang pertama menjadi kendala,” jelas Ulmi.

Faktor kedua yang turut memengaruhi rendahnya capaian MCSP adalah belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Padahal, menurut Ulmi, keberadaan SOP sangat penting sebagai acuan dalam proses perencanaan dan penyaluran hibah.

“Sampai saat ini pemerintah Provinsi Papua Selatan belum memiliki SOP hibah. Sedianya ini harus ada, supaya menjadi acuan. Ini juga yang menyebabkan capaian MCSP kami baru 32 persen,” ujarnya.

Padahal pada tahun 2023 dan 2024, capaian MCSP Bapperida untuk aspek perencanaan mencapai 100 persen. Namun untuk tahun ini, beberapa OPD yang menangani hibah seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol, serta Biro Pemerintahan belum menyelesaikan bagian-bagian administrasi yang diperlukan untuk penilaian MCSP.

Sebagai langkah percepatan, Ulmi mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan surat keterangan yang akan digunakan sebagai dasar pelengkapan dokumen dan perbaikan capaian sebelum batas waktu penilaian berakhir. Ditambahkan, upaya percepatan ini diharapkan dapat mendongkrak nilai MCSP Papua Selatan agar kembali berada pada kategori optimal seperti tahun sebelumnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *