MCSP Papua Selatan sempat Disoroti KPK, Ternyata Soal Hibah, Salah Satunya Dinas Pendidikan

0
Ferdinandus Kainakaimu, M.Sc

Sekda : Sedang berproses, terus dipacu

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan terus memacu capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 yang sempat disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan catatan KPK, hingga bulan November 2025 capaian MCSP Papua Selatan baru berada di angka 50 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, saat menghadiri kegiatan di Hotel Sunny Day, Merauke, Rabu (12/11).

Ia menegaskan, pemerintah daerah kini tengah bekerja keras memperbaiki dan mempercepat penyelesaian komponen-komponen MCSP, khususnya terkait pengelolaan hibah yang belum tuntas.

“Ya 50 persen, tapi kita tidak bisa langsung bilang begitu karena kita sedang berproses. Kita berupaya, kita bisa mencapai 70 persen. Standar nasional ada di angka 78 persen,” jelas Ferdinandus.

Ferdinandus meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti aspek-aspek yang masih tertinggal, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan hibah.

“Saya minta OPD seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Biro Pemerintahan, dan Bakesbangpol segera membereskan MCSP ini, terutama terkait hibah yang belum beres,” ujarnya.

Ia menambahkan, disiplin dalam pelaporan dan ketepatan waktu menjadi kunci peningkatan nilai MCSP sesuai arahan KPK.

“KPK sudah menetapkan aturan agar pemerintah disiplin dalam mengunggah data dan memenuhi tenggat waktu pelaporan. Jadi kami sedang pacu dan berproses untuk memperbaiki itu,” tutur Ferdinandus.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui perbaikan sistem pelaporan MCSP.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperbaiki penilaian kinerja daerah di mata KPK. “Berproses, dan terus dipacu,” pungkas Sekda. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *