Petani di Merauke Wajib Kantongi Surat Rekomendasi untuk Dapatkan BBM Subsidi
Petani Merauke saat mengambil BBM Subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi.
Merauke, PSP – Petani di Kabupaten Merauke kini diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Merauke untuk bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Yuliana Payunglangi, SP, menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai syarat bagi petani untuk membeli BBM di SPBU yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
“Surat rekomendasi ini nantinya dibawa ke SPBU yang ditetapkan untuk melayani petani sebagai dukungan program oplah di Merauke,” ujar Yuliana di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama Pertamina telah menyepakati mekanisme penyaluran BBM subsidi untuk petani melalui sistem klaster. Total terdapat 12 klaster dengan 12 SPBU yang ditunjuk Pertamina untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut.
Kedua belas klaster itu tersebar di Distrik Kurik, Tanah Miring, Merauke, Semangga, Jagebob, Eligobel, Kimaam, Okaba, Malind, Naukenjerai, dan Ilwayab.
“Tahun 2023, pemerintah daerah sudah menyurat ke BPH Migas untuk penambahan kuota BBM. Saat itu kami bekerja sama dengan Pertamina Merauke untuk mencari solusi atas keluhan petani yang merasa BBM subsidi sulit dijangkau karena harganya seperti BBM nonsubsidi,” jelas Yuliana.
Menurutnya, melalui sistem klaster ini, Dinas Pertanian dapat menginventarisasi seluruh sentra pangan di Merauke agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.
“Petani hanya bisa mendapatkan BBM subsidi jika sudah mendapatkan rekomendasi dari kami, dan prosesnya didaftarkan melalui aplikasi XStar untuk memudahkan pengawasan dan kontrol,” tambahnya. Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap penyaluran BBM subsidi untuk kebutuhan pertanian dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan menjangkau petani secara merata di seluruh wilayah Merauke. [ERS-NAL]
