MRP Papua Selatan Desak Gubernur Segera Terbitkan Perdasi Pengawasan Miras
Damianus Katayu, M.AP
Katayu : Perdasi itu harus segera mungkin diatur
Merauke, PSP – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan mendesak Gubernur Papua Selatan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) yang mengatur pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras).
Ketua MRP Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu, M.AP menegaskan peredaran miras telah menjadi pemicu utama berbagai persoalan sosial dan kriminal di daerah tersebut. “Semua yang terjadi belakangan ini faktor miras menjadi pemicu. Makanya soal miras ini saya tegaskan jangan main-main,” ujarnya kepada wartawan di Sunny Day beberapa waktu lalu.
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak guna merespon peredaran miras di Hotel Bell, Merauke, Senin (27/10).
Katayu mencontohkan sejumlah peristiwa yang dipicu oleh konsumsi miras, mulai dari kasus penembakan di Asmat, perkelahian di Lapangan Kapsul Waktu, hingga kecelakaan lalu lintas di depan Gereja Buti. “Bagi kami orang Papua, miras ini adalah masalah besar,” tegasnya.
Katayu bilang, MRP mendukung penuh langkah gubernur yang sebelumnya telah menyatakan akan mendorong lahirnya Perdasi pengawasan miras. “Perdasi itu harus segera mungkin diatur. Bentuk pengawasannya juga harus diperketat. Kalau nanti distributor tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, cabut saja izinnya,” ujarnya. RDP yang digelar MRP tersebut mengusung tema “Pengendalian dan Tata Kelola Minuman Keras di Provinsi Papua Selatan.” Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, kepolisian, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan mahasiswa.[ERS-NAL]
