Penerimaan Pajak Samsat Papua Selatan Capai Rp70 Miliar Hingga Oktober 2025

0
Pamfilia F. Montayop

Pamfilia F. Montayop

Merauke, PSP – Penerimaan pajak dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Papua Selatan hingga Oktober 2025 tercatat mencapai Rp70 miliar. Angka tersebut mendekati rata-rata penerimaan tahunan yang biasanya menembus lebih dari Rp100 miliar.

“Tahun 2025 sampai dengan bulan ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp70 miliar,” ujar Kepala Bidang Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Papua Selatan, Pamfilia Ferdinanda, saat ditemui di Halogen Hotel, Jumat (23/10).

Pamfilia menjelaskan, untuk jenis pungutan daerah lainnya, saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) terkait telah dilakukan, namun pelaksanaannya baru bisa berjalan setelah terbitnya peraturan gubernur sebagai turunan dari Perda tersebut.

“Kalau peraturan, evaluasi sudah dilakukan di pusat. Nanti setelah Perda-nya disahkan, akan ada turunan berupa peraturan gubernur untuk pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dasar hukum tersebut diperlukan agar proses pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memasukkan potensi penerimaan masing-masing. “Potensi penerimaan ini penting, karena akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tegas Pamfilia. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *