Terlibat Politik Praktis saat Pemilu yang Lalu, 2 ASN di Merauke Diberhentikan

0
Salvianus Laiyan

Salvianus Laiyan

Merauke, PSP – Dalam pesta demokrasi yang lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Merauke telah memproses 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis diberhentikan dari ASN. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKPSDM kabupaten Merauke, Salvianus Laiyan kepada wartawan, Selasa (29/7).

“ Kalau Aparatur Sipil Negara yang kemarin terlibat politik praktis sudah diproses sesuai ketentuan, SK pemberhentian juga sudah. Kurang lebih 2 orang sudah diberhentikan, itu sudah diproses sesuai ketentuan dan diberhentikan dari ASN, sudah tidak terima lagi haknya,” katanya.

Lebih lanjut, Salvianus menjelaskan proses pemberhentian 2 ASN tersebut dilakukan kurang lebih 3-4 bulan setelah Pemilu oleh Bupati Merauke.

“ Setelah pemilu sekitar 3-4 bulan itu sudah diputuskan oleh Bupati, kewenangan itu ada di Bupati, kami majelis kode etik hanya memberikan pertimbangan kepada Bupati untuk kemudian SK-nya ditandatangani oleh Bupati,” jelasnya.

Dengan begitu, 2 ASN tersebut tidak lagi menerima hak-haknya termasuk hak pensiunnya karena belum memenuhi syarat kepegawaian untuk menerima hak pensiun. “ Apalagi mereka sesuai dengan administrasi kepegawaian belum memenuhi masa kerja 20 tahun dan usia 50 tahun sehingga pemberhentian dengan hormat tanpa menerima hak pensiun,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *