BPKAD Ungkap Banyak ASN yang Gajinya Diberhentikan Sementara Imbas dari Tidak Melaksanakan Tugas

0
Elias Mite

Elias Mite

Merauke, PSP – Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Merauke, Elias Mite mengungkapkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gajinya sementara dihentikan akibat dari tidak melaksanakan tugas. Untuk saat ini, setidaknya ada 10 lebih ASN yang gajinya sementara ditahan.

“ Setahu saya ada 10 lebih malahan sekarang sudah tambah lagi, kalau secara keseluruhan hampir 50 karena yang tidak masuk-tidak masuk langsung proses penahanan, saat masuk dibuka lagi,” kata Elias Mite kepada wartawan di kantor DPRD Merauke, Selasa (29/7).

Dijelaskan Mite, dalam proses pemberhentian gaji, pimpinan SKPD mengajukkan surat kepada pihaknya untuk melakukan penahanan gaji untuk ASN-ASN yang tidak melaksanakan tugas di masing-masing OPD dan pemblokiran gaji tersebut akan kembali dibuka jika ASN tersebut telah kembali melaksanakan tugas.

“ Biasanya yang mengajukkan pemberhentian gaji itu diusulkan oleh PA-nya masing-masing di SKPD, setelah yang bersangkutan masuk kembali lalu dibuka blokir sesuai dengan tingkat kehadiran yang bersangkutan tetapi yang berwenang untuk mengajukan itu PA. Jadi kepala dinas yang mengajukkan kepada kami untuk melakukan penahanan gaji saja setelah itu akan dibuka kembali ketika yang bersangkutan melaksanakan tugas itupun ketika dibuka itu juga ada surat dari pimpinan OPD-nya bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugas maka yang bersangkutan bisa dibuka lagi untuk menerima hak-haknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mite menuturkan hal ini dilakukan berawal dari pemeriksaan Inspektorat kabupaten Merauke serta hasil dari temuan BPK bahwa ada pegawai-pegawai yang sudah tidak pernah melaksanakan tugas sehingga dilakukan proses pemberhentian gaji.  “ Penahanan gaji itu dilakukan oleh OPD masing-masing yang menyurat kepada saya selaku PPK SKPD lalu kemudian menahan gajinya yang selama dia tidak masuk, setelah itu ketika dia masuk maka PA-nya menyurat kembali kepada saya untuk membuka blokir dan membayarkan gaji disaat dia masuk,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *