Narapidana Produktif sebagai Aset Pembangunan dan Kontributor Penerimaan Negara
Oleh: Syahmuhar M. Zein, S.Sos., M.AP
Calon Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemasyarakatan tidak lagi dipandang sekadar sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan sebagai sarana pembinaan untuk mengembalikan warga binaan menjadi manusia yang mampu berfungsi kembali di tengah masyarakat.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 disebutkan bahwa fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Seluruh fungsi tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan utama, yaitu mempersiapkan narapidana agar mampu berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Atas dasar itu, pendekatan pembinaan yang humanis menjadi sangat penting. Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui program pemberdayaan narapidana produktif. Program ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern yang menempatkan narapidana sebagai subjek pembinaan, bukan sekadar objek penghukuman.
Ketika narapidana diberikan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan potensi dirinya melalui kegiatan produktif, maka akan tumbuh rasa percaya diri, tanggung jawab, serta kesadaran akan nilai dirinya di tengah masyarakat. Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan untuk memulihkan harkat dan martabat manusia dapat tercapai secara lebih nyata.
Lebih jauh, program narapidana produktif juga dapat memberikan manfaat ekonomi. Selama ini masih terdapat pandangan di masyarakat bahwa lembaga pemasyarakatan hanya menjadi beban anggaran negara karena tingginya biaya pembinaan dan perawatan warga binaan. Pandangan tersebut perlu dijawab melalui kebijakan yang mendorong produktivitas warga binaan tanpa mengabaikan hak-hak mereka sebagai manusia.
Dalam konteks tersebut, potensi ekonomi yang dimiliki lembaga pemasyarakatan perlu dikelola secara lebih terstruktur. Berbagai daerah di Indonesia memiliki keunggulan lokal yang berbeda-beda, mulai dari sektor pertanian, perikanan, kerajinan, hingga industri kreatif. Potensi tersebut dapat menjadi dasar pengembangan program pemberdayaan narapidana yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Pertanyaannya, siapa yang akan melakukan pemetaan dan pengembangan potensi tersebut? Di tengah tingginya beban tugas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pengamanan, dan pengawasan, diperlukan dukungan dari berbagai pihak.
Di sinilah peran akademisi menjadi penting. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dapat mengambil peran strategis melalui program penelitian dan pengabdian masyarakat yang berfokus pada pemetaan potensi ekonomi lokal di setiap lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian tersebut dapat menjadi dasar dalam merancang model pemberdayaan yang efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, pengelolaan program dapat dilakukan melalui pola kemitraan dengan pihak ketiga yang profesional dan akuntabel. Sistem manajemen koperasi yang terintegrasi secara nasional juga dapat dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi sehingga seluruh proses produksi, pemasaran, hingga pelaporan keuangan dapat dipantau secara transparan.
Optimisme terhadap gagasan ini bukan tanpa alasan. Setidaknya terdapat dua modal utama yang dimiliki sistem pemasyarakatan. Pertama, tersedianya sumber daya manusia dalam jumlah besar yang dapat dibina dan diberdayakan melalui pelatihan keterampilan. Kedua, adanya sistem pembinaan yang memungkinkan kegiatan kerja dilakukan secara tertib, terstruktur, dan terawasi.
Apabila kedua modal tersebut dikelola secara profesional, maka berbagai bentuk usaha produktif dapat berkembang sesuai potensi daerah masing-masing. Hasilnya tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja setelah bebas, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi ekonomi yang nyata.
Tentu saja, orientasi utama pemasyarakatan tetaplah pembinaan manusia. Namun tidak ada salahnya apabila proses pembinaan tersebut juga mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan warga binaan itu sendiri.
Karena itu, sudah saatnya konsep narapidana produktif dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia. Dari riset potensi daerah lahir program pemberdayaan. Dari program pemberdayaan lahir aset produktif. Dan dari aset produktif tersebut tercipta manfaat sosial sekaligus kontribusi ekonomi yang dapat mendukung pembangunan nasional.
Ke depan, POLTEKIP bersama seluruh pemangku kepentingan pemasyarakatan perlu terus mendorong riset-riset terapan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Tujuannya bukan semata menghasilkan keuntungan ekonomi, melainkan menciptakan sistem pembinaan yang lebih bermartabat, produktif, dan berkelanjutan bagi masa depan pemasyarakatan Indonesia. (***)
