Perkosa Anak Kandung Sendiri, Pria Bejat Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Pria pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri oleh Polres Merauke
Merauke, PSP – Seorang ayah berinisial Y di Kabupaten Merauke terancam 15 tahun penjara, lantaran diduga telah memperkosa anak kandungnya yang masih dibawah umur, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 21.00 WIT.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim, AKP Anugrah Sari Dharmawan mengatakan peristisawa rudapaksa itu terungkap setelah pelaku berhasil diringkus petugas. Pelaku sendiri menodai anak kandungnya di rumah mereka, tepatnya di dalam dapur.
Dibeberkan, awalnya korban sedang duduk di teras rumah. Lalu saat korban hendak pergi ke rumah neneknya, ia dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras. Rumah nenek korban hanya bersebelahan dengan TKP.
“Sebelum kejadian, pria berjat itu sempat berkata “sabar dulu bapak mau bicara dengan koe (korban,red)” sembari menyuruh anaknya untuk masuk ke dalam dapur. Tak disangka, rupanya pelaku tega menodai anaknya di sana”, jelas Kapolres. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.[FHS-NAL]
