Penertiban Aset Daerah Kembali akan Dilakukan dalam Waktu Dekat
Elias Mite
Merauke, PSP – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Merauke, Elias Mite mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya kembali akan melakukan penertiban aset baik kendaraan maupun bangunan dan tanah milik pemerintah yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak menggunakan.
Mite menjelaskan tim penertiban aset kabupaten Merauke sudah melakukan rapat dan ada beberapa data yang disiapkan untuk dilakukan penertiban.
“ Jadi yang ada di provinsi kami sudah sampaikan suratnya ke pak Sekda, kalau kemudian teman-teman mengembalikan sebelum tim penertiban aset turun itu lebih bagus lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mite menuturkan pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan aset milik Pemda Merauke dan akan ditertibkan diantaranya ASN yang sudah tidak bertugas di kabupaten Merauke lagi atau pindah ke tempat lain, yang sudah pensiun dan kendaraan dinas yang disalahgunakan seperti dipakai untuk rental.
“ Penertiban besok selain kendaraan yang sudah tidak dipakai atau yang masih dipakai oleh pihak-pihak yang bukan berhak menggunakan itu juga kita akan lakukan penertiban, lalu kemudian rumah dinas, tanah-tanah milik pemerintah dan juga aset lainnya yang dikuasai oleh pihak-pihak lain itu nanti kita lakukan penertiban sebelum MCP KPK datang,” tuturnya.
Hal tersebut harus dilakukan sebelum MCP KPK datang ke kabupaten Merauke dan pihaknya telah diperintahkan untuk menertibkan aset-aset yang memang harus ditertibkan terutama bangunan rumah-rumah dinas.
Mite juga mengungkapkan masih aset-aset milik daerah yang harus ditertibkan baik kendaraan maupun bangunan dan tanah.
“ Data Kendaraan roda dua itu hampir 100-an lebih, kendaraan roda empat ada sekitar 20-an tapi ada yang masuk dalam tahap pelelangan ada yang dikembalikan,” ungkapnya. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh pihak yang tidak berhak lagi menggunakan aset-aset milik Pemda Merauke agar mengembalikan dengan sukarela sebelum nantinya tim penertiban aset turun melakukan penertiban.[JON-NAL]
