Pemda Boven Digoel Gelar FGD Membahas 26 Kampung Persiapan di Boven Digoel

0
Staf ahli Bupati saat memberikan sambutan pada kegiatan IGD di gereja betel tanah merah

Staf ahli Bupati saat memberikan sambutan pada kegiatan IGD di gereja betel tanah merah

Tanah Merah, PSP – Pemerintah daerah Kabupaten Boven Digoel Gelar rapat Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Kajian akademisi tentang Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2018 tentang pembentukan kampung persiapan, dengan melibatkan Tim Akademisi dari Universitas Musamus Merauke, serta Forkopimda di lingkungan Pemda Boven Digoel, yang berlangsung Gereja Betel Tanah merah pada Jumat kemarin.

Staf ahli bidang ekonomi dan keuangan Drs.Jefri Hanny izaak Nirahu saat membacakan sambuatn bupati mengatakan, Peraturan Bupati nomor 27 Tahun 2018 menjadi landasan hukum dalam pembentukan kampung persiapan di kabupaten boven digoel, terdapat 26 kampung persiapan yang terdiri dari 18 kampung induk dan 8 distrik yang sedang dipersiapkan untuk menjadi kampung Defenitif. Dengan harapan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah secara merata.

Menurut Jefri, kajian akademis yang dilakukan, merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pendalaman terhadap kesiapan serta, tantangan yang dihadapi oleh 26 kampung persiapan tersebut. Proses pembentukan kampung tidak hanya formalitas administratif, melainkan benar-benar mencerminkan kesiapan pemerintahan kampung yang mandiri, efektif, dan berkelanjutan.

Dijelaskan Jefri, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan, serta mempercepat pemerataan pembangunan di daerah terpencil dan tertinggal. selain itu juga, tujuan dari Focus Group Discussion (FGD) adalah, agar peserta dapat memahami seluruh proses kajian akademis yang telah dilaksanakan oleh tim, dan dapat berperan aktif dalam menyampaikan saran dan masukan guna penyempurnaan dokumen hasil kajian yang selanjutnya, hasil kajian akademis mendapatkan persetujuan dengan di terbitkannya naskah akademis.

Selanjutnya Jefri berujar, sebagai suatu bentuk sosialisasi bagi masyarakat kabupaten boven digoel di 20 distrik dan 112 kampung bahwa untuk membentuk kampung persiapan harus melalui proses dan memenuhi persyaratan yang di amanatkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. “Saya berharap, FGD ini menjadi forum diskusi yang konstruktif, di mana semua pihak dapat menyampaikan pandangan, masukan, serta solusi guna menyempurnakan pelaksanaan perbup nomor 27 tahun 2018. Saya percaya bahwa melalui sinergi antara akademisi, pemerintah dan masyarakat. Kita dapat membangun kampung-kampung yang berdaya saing, maju, dan berkontribusi positif bagi pembangunan kabupaten,”ungkapnya.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *