Ketua DPR PS : Opini terhadap laporan keuangan daerah, tentunya berdasarkan standar atau kriteria yang berlaku
Penyerahan LHP BPK RI tas laporan keuangan Pemprov Papua Selatan dan DPR Papua Selatan
Merauke, PSP – Dewan Perwakiln Rakyat Provnsi Papua Selatan menggelar rapat paripurna penyerahan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( Lhp BPK RI ) tahun anggaran 2024 yang berlangsung di ruang rapat kantor DPR Papua Selatan,Jumat (20/6/2025).
Rapat peripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Selatan, Heribertus Silibun di dampingi Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.
Dalam sambutannya Ketua DPR Papua Selatan mengatakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2024, yang merupakan LHP pertama kali pasca terbentuknya daerah otonom baru.
Djelaskan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah ( SAP ) termasuk keakuratan informasi, pengelolaan aset dan utang serta kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan.
“Hal ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan daerah oleh BPK RI perwakilan provinsi Papua Selatan, selanjutnya diserahkan kepada DPR Papua Selatan”,ujarnya.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, kata politikus PDI Perjuangan itu, BPK RI telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan pengelolaan keuangan, penetapan kerugian negara serta penyampaian laporan hasil pemeriksaan dengan berbagai rekomendasi.
“Kami sangat yakin dan percaya, bahwa BPK RI dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan daerah, tentunya berdasarkan standar atau kriteria yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas berdasarkan perundang-undangan ketentuan tentang keuangan negara dan daerah”, tukasnya.
Sementara Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Laode Nursiadi mengatakan BPK memiliki kewajiban pemeriksaan laporan keuangan atas pelaksanaan APBD yang meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca keuangan arus kas dan catatan keuangan.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan opini penilaian dengan memperhatikan kesesuaian akutansi pemerintahan, kecukupan informasi, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifotas sistim pengendalian intern. “Atas laporan pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi Papua Selatan tahun 2024 BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian”, tukansya.[FHS-NAL]
