Sembari Tunggu Perubahan Perda, Satpol PP Merauke Tetap Awasi Kegiatan Galian C

Fransiskus Kamijai.
Merauke, PSP – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai mengungkapkan bahwa terdapat 5 ijin galian C di kabupaten Merauke.
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan galian C yang ada di Merauke. Namun, Fransiskus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu perubahan Perda terkait Galian C tersebut mengingat 5 ijin yang ada saat ini masih ijin dari Provinsi Papua sedangkan saat ini kabupaten Merauke masuk dalam Provinsi Papua Selatan.
“ Untuk galian C sampai saat ini kita masih menunggu perubahan Peraturan Daerah terkait dengan galian C dimana kita tahu sekarang bahwa kita sudah provinsi sendiri jadi ijinnya pun mereka harus perbarui dimana mereka yang selama ini ijinnya dari provinsi induk sekarang mereka harus urus ijin di provinsi Papua Selatan dan Perda kita juga harus menyesuaikan untuk bagaimana kita bisa kontrol. Kalau yang sesuai ijin yang selama ini ada sekitar 5 orang yang mempunyai ijin resmi yang masih menggunakan dari provinsi Induk tetapi inikan ada perubahan sehingga mereka harus perbarui lagi,” katanya kepada media ini beberapa waktu lalu.
Fransiskus juga menjelaskan bahwa selama ini pihaknya sering menindak pelanggaran kegiatan Galian C yang titik kegiatannya tidak sesuai dengan izin.
“ Galian C ilegal banyak artinya tidak sesuai dengan titik yang kita temukan, memang dia pegang izin tetapi titik yang kita lihat ini tidak sesuai berarti kita anggap itu ilegal. Contohnya yang harus ijinnya dikeluarkan di wilayah Urumb itukan didarat tetapi mereka ambil di pinggir pantai berarti itu dianggap melanggar,” jelasnya. Lebih lanjut, selama ini pihaknya melakukan tindakan pemeriksaan hingga sanksi administrasi berupa denda Perda tetapi sampai dengan tindakan pidana juga lakukan.[JON-NAL]