Bawaslu Wanti-Wanti PSU Boven Digoel, Soroti Kerawanan TPS dan Mobilisasi Pemilih
Merauke, PSP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan mewanti-wanti potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel yang akan digelar pada 6 Agustus 2025. PSU ini akan berlangsung dengan diikuti oleh empat pasangan calon.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, S.Sos., M.Si, mengatakan bahwa pengawasan intensif telah dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260. “Kami telah melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,” ujarnya di Kantor Bawaslu Papua Selatan, Selasa (21/5).
Menurut Marman, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan, terutama terkait keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dan potensi mobilisasi pemilih. “Distrik terjauh dari ibu kota kabupaten menjadi perhatian, termasuk keberadaan perusahaan-perusahaan yang bisa menjadi sumber mobilisasi pemilih. Ini yang kami antisipasi,” katanya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Bawaslu Papua Selatan juga telah menugaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang merupakan penanggung jawab wilayah Boven Digoel untuk melakukan pengawasan sejak beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, Marman mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi atau koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengadaan dan distribusi logistik PSU. Padahal, Bawaslu juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pencetakan dan pendistribusian surat suara.
“Sebab menyoal distribusi logistik ini, Bawaslu juga mesti melakukan pengawasan terhadap pencetakan surat suara maupun pendistribusiannya. Namun sampai hari ini KPU belum ada koordinasi menyoal itu,”
Mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Marman menjelaskan bahwa sesuai putusan MK, PSU akan menggunakan DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pada Pilkada sebelumnya, dengan jumlah pemilih sekitar 42 ribu orang. Tahapan kampanye akan dimulai pada 4 Juni hingga 2 Agustus 2025. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan supervisi ketat demi memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan menghindari pelanggaran dalam proses demokrasi tersebut. [ERS-NAL]