Hari Ini Gubernur Safanpo Lantik Eselon Dua dan Sejumlah Jabatan Fungsional

0
Fransiskus Imap Wombon, S.IP

Fransiskus Imap Wombon, S.IP

MRP Papua Selatan : Jika seruan moral ini tidak dapat diindahkan, maka OAP jelas akan tergusur oleh karena kebijakan pemimpin daerah.

Merauke, PSP – Hari ini Gubernur Papua Selatan Prof. Apolo Safanpo bakal melantik jabatan eselon II dan sejumlah orang untuk jabatan fungsional di lingkup Provinsi Papua Selatan.

Jadwal pelantikan tersebut dibenarkan Kepala BKPSDM Provinsi Papua Selatan Drs. Albert A.Rapami , lewat pesan WhatsApp, Senin (5/5).

“Iya benar, eselon 2 dan Jabatan Fungsional,” tulis Rapami.

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan Fransiskus Imap Wombon, S.IP menyampaikan seruan moral menyangkut pemberdayaan orang asli Papua (OAP) dalam pemerintahan.

“Mohon dengan segala harapan pertimbangkan hal-hal yang menjadi keprihatinan kami OAP,” tegas Wombon

Sebab, kata dia, semangat Otsus sangat jelas memberikan lex spesialis keberpihakan terhadap kepentingan OAP.

Menurut dia, semangat Otsus itu wajib digelorakan oleh Pemerintah dan stekholeders ke seluruh kepentingan, baik sosial, politik, ekonomi, dan lainnya di lingkungan birokrasi pemerintahan khusus di wilayah Papua Selatan.

“Gubernur dan Wakil Gubernur dapat benar – benar mengangkat derajat OAP bukan hanya slogan belaka tapi dalam tataran eksekusi karena OAP sedang menanti, pemekaran DOB ini untuk siapa,?” kata dia.

Diketahui, Gubernur Safanpo bakal melantik orang untuk jabatan Eselon II untuk BPKAD dan DISIKOMINFO.

Dikatakan Wombon, jikalau ada OAP yang potensial dan memenuhi syarat, wajib untuk Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan dukungan.

“Ini menyangkut keerlangsungan kepemimpinan dalam undang-undang  Otsus,” ungkapnya.

Ditambhakan Wombon, jika seruan moral ini tidak dapat diindahkan, maka OAP jelas akan tergusur oleh karena kebijakan pemimpin daerah. “Kalau tidak diindahkan lagi, maka kecil harapan OAP akan tergusur, karena kebijakan Pimpinan Daerah yang tidak berpihak terhadap UU Otsus dan OAP itu sendiri,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *