180 Ekor Kura-Kura Moncong Babi Hasil Perdagangan Ilegal kembali ke Habitatnya

Pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi
Merauke, PSP – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor Kura-Kura Moncong Babi (24/4).
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di kabupaten Asmat pada akhir tahun 2024 lalu.
” Ini sudah yang ke dua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap ke dua ini sebanyak 180 ekor kura-kura mocong babi sudah kami kembalikan ke habitat aslinya,” ungkap petugas Karantina Satpel Asmat, Rizky dalam keterangannya.
Bertempat di Distrik Akat, kegiatan pelepasliaran tahap dua berjalan dengan lancar, Karantina Papua Selatan bersama instansi terkait dalam hal ini Polres Asmat, Polairud, BKSDA dan Dinas Peternakan Kab.Asmat turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan Cahyono menjelaskan kegiatan ini diharapkan bukan hanya sekedar kegiatan pelepasliaran, tetapi menjadi sarana edukasi kepada masyarakat untuk tetap bersama sama menjaga dan melestarikan sumber daya alam di wilayah Papua Selatan. “ Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Karantina Papua Selatan dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar sesuai dengan amanat UU 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, untuk hal itu karantina terus meningkatkan sinergitas antar instansi, guna memastikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tersebut tetap tumbuh dan berkembang di habitat alaminya,” tutup Cahyono.[JON-NAL]