Ini Penekanan untuk KPU Boven Digoel untuk Sukeskan PSU
Merauke,PSP – Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum Papua Selatan diminta melakukan supervisi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel yang berlangsung 6 Agustus 2025 mendatang.
Anggota Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Teknis, Helda Ambay mengatakan sejak awal tahapan pihaknya sudah melakukan pengawasan dengan teliti. KPU PPS pastikan semua tahapan yang sudah berjalan sesuai dengan aturan. Ada beberapa penegasan atau penekanan yang dilakukan KPU PPS untuk KPU Boven Digoel. Yang pertama sosialisasi terkait dengan putusan MK kepada masyarakat, sosialisasi empat pasangan calon bupati- wakil bupati yang ikut bertarung hingga tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Itu hal yang sangat penting dilakukan teman-teman di KPU Boven Digoel”, ujar Helda, kemarin.
Sosialisasi ini, kata dia bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik lewat LPP RRI, mencetak baliho yang disebarkan, via media dalam jaringan seperti facebook, Instagram maupun Tiktok.
Kemudian, KPU Boven harus memastikan dan melakukan evaluasi bagi petugas badan ad hoc yang terlibat dalam Pilkada 27 November 2024 lalu, bila masih bersedia bekerja untuk PSU kali ini. dengan demikian perekrutan itu sedangan dengan aturan yang ada.
Selanjutnya, KPU Boven memastikan bahwa pasangan incumbent, yakni pasangan calon bupati agar tidak melakukan pelantikan pejabat, baik eselon 3 dan eselon 4. Psangan incumbent juga diimbau juga pada saat tahapan kampanye 60 hari hingga masa pungut hitung haru cuti diluar tanggungan negara. “Ini sesuai peraturan yang berlaku”, katanya. Sejauh ini menurut Helda dari pantauan yang dilakukan semua tahapan PSU sudah berlangsung dengan baik. Tahapan yang krusial itu tahapan pencalonan,namun itu sudah selesai dan sudah sesuai prosedur. Ada empat kandidat yang ikut bertarung pada 6 Agustus 2025 nanti.[FHS-NAL]