Kasat Reskrim Febry H. Samosir : Penetapan Tersangka Kepala BPKAD Boven Digoel Sudah Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Polres Boven Digoel AKP Febry H. Samosir, S.I.K, M.H., M.Si
Tanah Merah, PSP –Kepolisian Resor Boven Digoel saat ini sedang melaksanakan penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE, berupa Illegal Akses di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel.
Kapolres Boven Digoel, AKBP, Wisnu Perdana Putra SH,SIK,CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, S.I.K, M.H., M.Si di ruang kerjanya Mengatakan bahwa, penanganan Kasus tindak pidana UU ITE yang ditangani Polres Boven Digoel, dan penetapan para tersangka pada tindak pidana berupa, ilegal akses di Kantor BPKAD yang dilakukan 2 tersangka Sudah Sesuai Prosedur.
Gugatan praperadilan terhadap tersangka “WG” yang merupakan Kepala BPKAD Kabupaten Boven Digoel, dalam putusan praperadilan pada hari Selasa, (18/3/2025) bertempat di Pengadilan Negeri Merauke, Hakim telah memutuskan menolak gugatan tersangka.
” pagi tadi, sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan hasil Putusan praperadilan bahwa pengadilan menolak gugatan terhadap tersangka “C” untuk penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai Prosedur Hukum yang berlaku,”ujar Kasat Reskrim.
Dengan adanya dua Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan para tersangka, pihak kepolisian mematuhi aturan dan melaksanakan putusan Hakim. Polres Boven Digoel akan segera tindak lanjuti dan saat ini sedang berproses.
“Kami dari pihak Kepolisian Polres Boven Digoel khususnya Satuan Reskrim menyatakan, mari kita sama – sama saling menghormati putusan ini, dan kasus ini segera ditindak lanjuti setelah terbitnya putusan Hakim guna segera kami melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Kasatreskrim Boven Digoel menambahkan Praperadilan merupakan hak dari tersangka yang telah diatur oleh UU, sehingga kami mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat praperadilan. Terkait adanya isu – isu yang berkembang dengan persoalan penetapan ke dua tersangka tersebut pihak kepolisian pada prinsipnya akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada, bila ada unsur pidana kepolisian akan menindak lanjuti hal ini.[VER-NAL]