Ini Kata Bupati Soal Korupsi Pembangunan Gereja Fatima yang Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

0
Bupati Merauke Yosep B. Gebze, SH.,LLM saat tengah diwawancarai awak media.

Bupati Merauke Yosep B. Gebze, SH.,LLM saat tengah diwawancarai awak media.

Merauke, PSP – Bupati Merauke, Yosep Gebze SH.,LLM, mengungkapkan telah mendengar mengenai kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurut Bupati Yosep, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. “Kalau mendengar, iya. Nanti tentu saja melalui Pak Sekda dan jajaran yang ada kita coba melihat kasus itu supaya diselesaikan dengan baik tapi harus tetap sesuai prosedur dan regulasi yang baik,” ujar Bupati Yosep di DPRD Merauke baru-baru ini.

Bupati Yosep menambahkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap langkah harus berpedoman pada asas dan regulasi yang berlaku, termasuk prosedur administrasi yang tepat.

“Dalam menyelenggarakan pemerintahan ini kan ada asas-asas, ada regulasi yang harus dipedomani.Begitupun prosedur administrasi yang harus dilewati. Kalau pemerintah daerah Clear dalam proses penyelenggaraan pemerintah,” kata Bupati berlatarbelakang pendidikan hukum itu.

Ia menegaskan, apabila ada indikasi penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa berpihak kepada siapapun. “Kita harus melalui prosedur hukum yang tidak berpihak dan memastikan keadilan serta kepastian hukum tercapai,” ujar Yosep.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mengungkapkan dalam waktu dekat, pihaknya akan merilis penetapan tersangka dalam kasus itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Merauke, Willy Ater, SH, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap proyek yang dibiayai dengan APBD Kabupaten Merauke ini sudah akan memasuki tahap penetapan tersangka. “Pada bulan Februari 2024, kami akan merilis tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Fatima,” ujar Willy.

Hasil pemeriksaan dan audit menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp 9,6 miliar. Kejari Merauke memastikan akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut untuk mempertanggungjawabkan tindakan pidananya. “Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pidana,” jelas Willy. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *