Tersangka Kasus Korupsi Dana PAUD di Papua Selatan Ternyata Belum Terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah

0

Merauke, PSP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Drs. Albert Rapami, M.Si, mengungkapkan bahwa YM, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Pokja PAUD, tidak terdaftar sebagai pegawai di Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

“Bersangkutan tidak terdaftar sebagai pegawai di pemerintah Provinsi Papua Selatan,” ujarnya Rapami di Bandara Mopah, Selasa (4/3).

Rapami mengatakan sebelumnya, YM pernah mengajukan permohonan untuk pindah ke Provinsi Papua Selatan, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh Bupati Asmat. “Bersangkutan sempat mengajukan permohonan dan prosesnya kami tindaklanjuti, tetapi Bupati Asmat belum menyetujui bersangkutan untuk pindah. Jadi, bersangkutan masih tetap berstatus pegawai di Kabupaten Asmat,” jelasnya.

YM diketahui dapat mengelola keuangan Pokja PAUD karena organisasi tersebut merupakan lembaga non-pemerintah. Namun, pengelolaan dana tersebut kini menjadi sorotan setelah Polres Merauke mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana tahun anggaran 2023.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, mengonfirmasi kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan di Polda Papua pekan lalu. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar.

Polres Merauke telah menetapkan YM sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus yang digunakan oleh YM adalah menampung dana yang diduga berasal dari Pokja PAUD ke dalam rekening pribadinya. “Sejauh ini, berdasarkan keterangan dari YM, sebagian uang digunakan untuk bisnis dan judi online,” kata Kapolres AKBP Leonardo Yoga. Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini dan masih berencana memanggil saksi lainnya untuk mendalami lebih lanjut. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *