PSU Boven Digoel, Pj. Sekda Papua Selatan : Percepat waktu pelaksanaan PSU tanpa mengabaikan efisiensi anggaran.

Rapat pembahasan PSU Boven Digoel di pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendorong penentuan waktu yang realistis serta efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan PSU yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Papua Selatan, Drs. Maddaremmeng, M.Si, Kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu (26/2) sore.
Dalam rapat tersebut, Maddaremmeng menekankan pentingnya mempercepat waktu pelaksanaan PSU tanpa mengabaikan efisiensi anggaran. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu maksimal 180 hari (6 bulan) untuk melaksanakan PSU, Maddaremmeng mendorong agar waktu tersebut bisa dipersingkat menjadi 3 atau 4 bulan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran yang diperlukan.
“Jika durasi pelaksanaan PSU bisa dipersingkat, misalnya menjadi 3 bulan, maka komponen biaya terbesar seperti honor bulanan dapat dikurangi, sehingga total anggaran yang dibutuhkan juga berkurang,” jelas Maddaremmeng.
Pj. Sekda juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mengakomodasi kebutuhan anggaran PSU.
Dia menyarankan dilakukan pergeseran anggaran lebih awal, mendahului perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan ketersediaan dana tepat waktu.
Selain itu, Maddaremmeng juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri, dan pemerintah daerah, untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kolaborasi yang solid diharapkan dapat menghasilkan pemilihan yang adil dan sesuai dengan kehendak masyarakat.
“Koordinasi yang baik antar semua pihak sangat penting agar PSU di Boven Digoel dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.
MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Petrus Omba, dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
PSU di Boven Digoel akan diikuti oleh pasangan calon yang masih bertahan, yakni Athansius Koknak-H. Basri Muhamadiah, Yakob Waremba-Suharto, dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3, tanpa menyertakan Petrus Omba. Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu 180 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025. [ERS-NAL]