Tindak Lanjuti Inpres Nomor 1/2025, Pemda Merauke Pangkas Anggaran Rp. 220 Miliar

0
Yeremias Paulus Ruben Ndiken

Yeremias Paulus Ruben Ndiken

Merauke, PSP – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, kabupaten Merauke memangkas beberapa rencana kegiatan di tahun 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Merauke, Yeremias Paulus Ruben Ndiken mengatakan pihaknya telah melakukan rapat terkait Inpres tersebut dan memangkas anggaran di tahun ini mencapai Rp. 220 Miliar yang meliputi beberapa kegiatan termasuk perjalanan dinas.

“ Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengatakan recofusing yaitu efisiensi pembiayaan, di kabupaten Merauke kita sekitar Rp. 220 Miliar sekian yang harus kita kembalikan ke pemberi dana. Itu terbagi dalam infrastruktur, dana bagi hasil juga ada Otsus dan ada satu lagi perjalanan dinas, perjalanan dinas 50 persen,” katanya kepada wartawan di Merauke, Kamis (6/2).

Dirinya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan surat edaran kepada setiap OPD untuk mengetahui hal tersebut.

“ Nanti kemudian saya akan buat surat edaran ke setiap dinas, OPD untuk mereka mengetahui bahwa instruksi ini harus dilaksanakan karena kalau tidak dilaksanakan ada sanksinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda Yeremias juga memastikan efisiensi anggaran tidak meliputi upah pegawai. “ Kalau urusan upah tidak, memang isu-isu ada bahwa gaji 13 dan 14 dipotong tapi saya pikir tidak,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *