Kejari Merauke Periksa BPKAD dan Dinas PU, Dugaan Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap

0

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke terus mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap yang mencuat sejak beberapa waktu lalu.

Dalam upaya penyelidikan, Kejari Merauke turut memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel.

“Kami juga periksa dua orang baik dari BPKAD maupun pihak keuangan dinas PU,” ujar Willy Kasi Intel Kejari Merauke, Willy Ater, SH beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap proyek pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel yang dikerjakan dalam dua tahun anggaran.

“Kami telah memeriksa 15 saksi untuk mengungkap lebih dalam soal dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek ini,” ujar Willy Ater.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejari Merauke menemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan tenaga ahli, ditemukan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar pada tahun anggaran 2022 dari nilai kontrak sebesar lebih dari Rp 13 miliar. Sementara itu, untuk tahun anggaran 2023, kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp. 3,7 miliar dari total kontrak sebesar Rp 11,7 miliar.

Tak hanya itu, sejumlah saksi yang diduga menerima uang terkait proyek tersebut telah mengembalikan dana yang diterima ke kas daerah.

“Ada pihak saksi yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 160 sampai Rp 170 juta,” sebutnya.

Kejari Merauke masih terus mengumpulkan bukti untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut. “Kami masih mengumpulkan bukti dan dokumen untuk memperkuat kasus ini. Setelah semuanya lengkap, kami akan mengajukan permintaan ekspose kepada BPKP untuk perhitungan kerugian negara,” tambah Willy. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *