Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih di Boven Digoel Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Rp. 2 Miliar Lebih

Proyek pembangunan sarana air bersih distrik Kawagib Boven Digoel yang diusut Kejari Merauke.
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke baru-baru ini mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Boven Digoel.
Proyek yang semula direncanakan di Distrik Firiwagi, justru dipindahkan ke Distrik Kawagib tanpa alasan yang jelas.
Menurut keterangan yang disampaikan Kejari Merauke melalui Kasintel Kejari Merauke, Willy Ater, SH, pihak Kejari Merauke telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2023 ini dicurigai mengandung unsur penyalahgunaan dana negara, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.
“Sejauh ini, kami sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dari Dinas PUPR Boven Digoel dan pihak perusahaan terkait. Kami juga telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Willy di ruang kerjanya, Kamis (30/1).
Proyek pembangunan sarana air bersih yang dimaksud, sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan di Distrik Firiwagi. Namun, proyek tersebut kemudian dialihkan ke Distrik Kawagib. Meski pengajuan anggaran dilakukan pada akhir tahun 2023, pengerjaan fisik proyek yang seharusnya selesai 100 persen, justru belum rampung. Anehnya, pencairan dana untuk proyek tersebut telah dilakukan 100 persen.
“Pengerjaan fisiknya belum selesai, pencairan dana sudah dicairkan sepenuhnya. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” kata Willy. Kejari Merauke berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga menemukan siapa yang bertanggung jawab atas peralihan lokasi proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. “Kami akan mendalami lebih jauh dan akan memintai keterangan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PUPR,” pungkasnya. [ERS-NAL]