Denda Rp. 3,5 M Belum Dibayar, 24 ABK Merauke di PNG Masih Ditahan

0
Rekianus Samkakai

Rekianus Samkakai

Merauke, PSP – Beberapa bulan lalu, sebanyak 24 nelayan asal Merauke kembali ditangkap oleh petugas negara PNG karena diduga memasuki perairan PNG. Setelah dilakukan proses sidang, ke-24 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 3,5 Miliar dengan batas waktu pembayaran denda tersebut hingga Maret tahun ini.

” Nelayan kemarin yang 3 kapal itu ABK-nya semuanya 24 orang dan saat ini sedang diproses tahan di Daru, PNG. Putusannya itu denda Rp. 3,5 miliar, batas waktu untuk menyelesaikan denda itu 3 bulan terakhir Maret,” kata kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPBD) kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, Rabu (22/1).

Dijelaskan Rekianus, jika batas waktu yang ditentukan pemilik kapal ataupun keluarga ABK belum membayar denda tersebut, maka ke-24 ABK akan dihukum penjara di PNG.

” Jika di bulan Maret tidak bisa menyelesaikan denda berarti 24 ABK dan kapten pakal ini dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkan bahwa dari 3 kapal yang ditangkap, baru 1 pemilik kapal dan keluarga ABK yang berkomunikasi dengan pihaknya untuk menanyakan terkait denda tersebut.

Rekianus juga menuturkan bahwa pemerintah sebelumnya ditangkapnya ke-24 ABK tersebut telah bersepakat dengan para nelayan jika terjadi hal tersebut, maka pemilik kapal harus bertanggung jawab dari semua risiko yang timbul. ” Kita sudah ada kesepakatan jika tertangkap di PNG atau Australia itu menjadi tanggungjawab pemilik kapal kecuali ada kebijakan dari pemerintah tapi sampai saat ini belum ada,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *