KPU Merauke Siap Hadapi Gugatan PHP di MK

0
Rosina Kebubun

Rosina Kebubun

Merauke,PSP – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024. Dari ratusan perkara itu, Pilkada Kabupaten MeraukeĀ  jadi salah satu wilayah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang diumumkan, pada Jumat 3 Januari 2025. Gugatan hasil Pilkada Merauke dilayangkan oleh pasangan calon bupati nomor urut 3 pasangan Hendrikus Mahuse dan Riduwan lewat kuasa hukumnya. Dokumen permohonan gugatan ini resmi diterima dan diregistrasi MK dengan nomor perkara nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ada delapan poin pokok perkara PHP Kabupaten Merauke tahun 2024 yang diajukan oleh pihak pemohon kepada termohon yakni KPU Merauke. Yang pertama, mobilisasi ASN untuk pemengan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4. Kedua, tidak independen dan tidak profesionalnya Bawaslu KAbupaten Merauke  dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Praktik bagi-bagi uang oleh pasanngan calon bupati-wakil bupati nomor urut 4.  Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemilih menggunakan KTP orang lain untuk menyalurkan hak pilihnya.

Selanjutnya, KPU Merauke selaku termohon bersama jajarannya lalai dalam meaksanakan kewenangannya. Calon wakil bupati nomor urut 4 membagikan mesin pompa air di saat masa tenang untuk pemenangannya dalam kontestasi pilkada tahun 2024. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Merauke untuk pemungutan suara ulang di TPS 01 dan TPS 02 Distrik Padua, Kampung Bamol, tidak dilaksanakan termohon.

Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi PHP di MK. Sesuai dengan jadwal di MK bahwa 8 sampai 16 Januari 2025 mulai sidang awal atau sidang perdana untuk mendengarkan pokok permohonan pemohonan. Dilanjutkan, 16 Januari sampai 3 Februari 2025 lanjutan sidang untuk mendengarkan jawaban termohon maupun keterangan pihak terkait.

ā€œPada prinsipnya kami menunggu, untuk Merauke kapanĀ  jadwal sidangnyaā€,jelas Rosina,kemarin. Saat ini kata Rosina, pihaknya sedang menyiapkan jawaban selaku termohon bersama kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mendampingi KPU dalam proses PHP di MK nanti. ā€œHasil dari MK seperti apa, kami siap mempertanggungjawabkan kerja-kerja kamiā€, tegas Rosina.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *