LMA Merauke Diberi Kesempatan Usulkan 9 Calon Anggota DPR Papua Selatan
Merauke, PSP — Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Selatan, Drs. Agustinus Joko Guritno, mengungkapkan Kabupaten Merauke mendapat kuota untuk tiga orang anggota DPR, yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Panitia Seleksi, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Kabupaten Merauke diberikan kesempatan untuk mengusulkan tiga kali lipat dari kuota tersebut, yakni sembilan orang, dengan komposisi enam laki-laki dan tiga perempuan.
Hal ini disampaikan Agustinus Joko Guritno saat menerima delegasi LMA Merauke di Hotel Sunny Day, Merauke, Rabu (18/12). “LMA diberi kesempatan untuk mengusulkan sembilan calon, terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan. Hal ini sesuai dengan pasal 76 ayat 6 dan juga peraturan panitia seleksi pasal 11 ayat 2,” kata Guritno.
Guritno menjelaskan proses seleksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2-4303 Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 200.1.1-359 Tahun 2024. Proses pendaftaran calon anggota DPR dilakukan melalui LMA di masing-masing daerah pengangkatan, yang kemudian melakukan musyawarah untuk menentukan calon yang akan diusulkan.
“Ini adalah pengangkatan anggota DPR berdasarkan amanat Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, dan setelah mendaftar di LMA, tugas LMA adalah memilih siapa yang akan diusulkan,” jelasnya.
Mengingat waktu yang terbatas menjelang perayaan Natal, Pansel juga telah menetapkan batas waktu pengusulan berkas calon anggota DPR hingga 10 Januari 2025. “Kami harap agar LMA dapat melengkapi berkas sembilan calon tersebut. Jika berkas masih kurang, harap segera dilengkapi. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Agustinus. Menurut Agustinus, kelengkapan berkas sangat penting agar proses seleksi dapat berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. “Kalau berkas yang tidak lengkap tetap diterima, Pansel akan dianggap melanggar aturan pemerintah dan peraturan internal panitia seleksi,” pungkasnya. [ERS-NAL]