Oknum Anggota Polri Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Merauke, PSP – Seorang wanita didampingi kuasa hukumnya mengadukan seorang oknum anggota polri berinsial MA ke SPKT Polres Merauke, Minggu (15/12/2024). Oknum anggota tersebut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,penipuan dan judi onlie.
Kuasa hukum pelapor, Matheus Mamun Sare mengatakan kasus yang terjadi tahun 2023 itu diduga ada bujuk rayu oleh terlapor menggunakan profesi untuk melakukan nikah sirih bersama korban. Terlapor juga berjanji akan menikahi pelapor setelah selesai ikatan dinas. Namun hingga dibuatnya laporan, terlapor tidak bisa dihubungi, sehingga korban melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum.
“Sudah dihubungi tapi tidak bisa. Kami menduga dia (terlapor,red) beritikad buruk,”, ujar Matheus saat menampingi kliennya di SPKT.
Kliennya, menurut Matheus, tidak mau lagi berdamai dan bersikukuh diproses hukum saja. Persoalan yang terjadi sudah pernah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor hingga dua kali, tapi tidak menemukan titik terang. Untuk itu korban meminta terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolres Merauke, Kompol Dian Pietersz yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah dalam penanganan oleh propam.
“Pada prinsipnya pelanggaran anggota ditangani oleh Propam”, ujar Kompol Dian di ruang kerjanya, kemarin.
Kompol Dian menegaskan oknum anggota yang bersangkutan sendiri sudah diamankan dan penanganan laporan itu dilakukan secara professional. Saat ini propam sedang memintai keterangan dari oknum anggota tersebut Pelapor dan terlapor sendiri memiliki hubungan asmara sebelum akhirnya berujung dilaporkan ke Propam. “Untuk tuduhan-tuduhan yang disampaikan,perlu pembuktian dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Sekarang masih dimintai keterangan,”tandasnya.[FHS-NAL]