Puncak Hakordia 2024, Kejari Merauke Ungkap Sejumlah Penanganan Perkara
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan upacara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta Donna Sitohang, SH., MH., di halaman kantor Kejari Merauke, Senin (9/12).
Upacara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Merauke dalam memperkuat peran mereka dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Sulta Sitohang menyampaikan, Kejaksaan Negeri Merauke memiliki catatan penanganan signifikan sepanjang tahun 2024, khususnya dalam bidang tindak pidana khusus.
Sepanjang Januari hingga Desember 2024, Kejaksaan Negeri Merauke menangani 11 kasus dengan rincian yang mencakup penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan, dan eksekusi.
Dari 11 kasus tersebut, 3 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 3 perkara berada di tahap penyidikan, sedangkan pra-penuntutan dan penuntutan berjumlah 3 perkara. Adapun 2 perkara telah berhasil dieksekusi.
Atas itu, Kejaksaan Negeri Merauke berhasil meraih predikat terbaik kedua dari Kejaksaan Tinggi Papua dalam lingkup 7 satuan kerja di Provinsi Papua. Sulta Donna berharap agar di tahun mendatang, Kejaksaan Negeri Merauke dapat meningkatkan kualitas kerjanya dengan menaikkan jumlah penanganan perkara.
“Perkara yang ada sedianya melebihi target, di mana target yang seharusnya 9, namun kami boleh mencapai 11. Semoga tahun depan kami bisa berupaya bekerja lebih baik lagi untuk menaikkan volume penanganan perkara,” kata Sulta kepada wartawan usai upacara.
Sulta menyebut, tiga perkara yang masih dalam tahap penyidikan dengan potensi kerugian negara. Salah satu kasus di antaranya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami harapkan dalam bulan ini hasilnya bisa keluar sebagai PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara),” ujarnya.
Sementara itu, dua kasus lainnya masih memerlukan kelengkapan data dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendukung penyidikan. Meskipun hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara, Kejaksaan tetap berupaya maksimal untuk memaksimalkan proses penyidikan dan penyelesaian kasus. “Memang belum ada uang negara yang bisa dikembalikan dari kasus-kasus yang ada. Tapi kami akan berupaya,” tandasnya.
Tim Kejaksaan Upayakan Pemulihan Aset
Sulta Sitohang mengungkapkan, terkait pemulihan aset dalam kasus terpidana Liberti Setitit, tim Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dan melakukan pemalangan terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut di Kabupaten Mappi. Langkah ini dilakukan agar aset tersebut dapat dilelang pada tahun mendatang dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kejaksaan Negeri Merauke.
“Upaya ini kami lakukan untuk memastikan aset yang terkait dengan kasus ini bisa dimanfaatkan dengan baik demi kepentingan negara,” kata Sulta. Dengan diselenggarakannya upacara dan berbagai upaya ini, Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya untuk terus berperang melawan tindak pidana korupsi dan mendukung pemulihan aset sebagai bagian dari pertanggungjawaban mereka kepada negara dan masyarakat. [ERS-NAL]